Selasa, 14 Februari 2012

Tradisi Pernikahan Jepang

Di setiap negara mengakui sucinya pernikahan melalui sebuah upacara pernikahan, tidak semuanya dibuat sama. Tradisi pernikahan di suatu negara mungkin terlihat sangat asing bagi masyarakat di negara lain.

Walaupun ada banyak cara untuk merayakan sebuah pernikahan di Jepang, namun kebanyakan pasangan mengikuti ritual tradisi Shinto. Shinto (cara-cara Dewa) adalah kepercayaan tradisional masyarakat Jepang dan merupakan agama yang paling populer di Jepang di samping agama Budha.

Saat ini, adat pernikahan bergaya Barat, seperti ritual pemotongan kue, pertukaran cincin, dan bulan madu, sering kali dipadukan dengan adat tradisional Jepang.

Upacara pernikahan Shinto sifatnya sangat pribadi, hanya dihadiri oleh keluarga dan kerabat dekat. Seringkali diadakan di sebuah tempat suci atau altar suci yang dipimpin oleh pendeta Shinto. Banyak hotel dan restauran yang dilengkapi dengan sebuah

Senin, 13 Februari 2012

Pernikahan Adat Sunda


Pernikahan adat Sunda saat ini lebih disederhanakan, sebagai akibat percampuran dengan ketentuan syariat Islam dan nilai-nilai "keparaktisan" dimana "sang penganten" ingin lebih sederhana dan tidak bertele-tele.

Adat yang biasanya dilakukan meliputi : acara pengajian, siraman (sehari sebelumnya, acara "seren sumeren" calon pengantin. Kemudian acara sungkeman, "nincak endog (nginjak telor), "meuleum harupat"( membakar lidi tujuh buah), "meupeuskeun kendi" (memecahkan kendi, sawer dan "ngaleupaskeun "kanjut kunang (melepaskan pundi-pundi yang berisi uang logam).

Acara "pengajian" yang dikaitkan dan menjelang pernikahan tidak dicontohkan oleh Nabi Saw. namun ada beberapa kalangan yang menyatakan bahwa hal itu suatu kebaikan

Pernikahan Adat Surakarta


Pernikahan adat Jawa - Surakarta memiliki tata cara yang khas. Dalam keluarga tradisional, upacara pernikahan dilakukan menurut tradisi turun-temurun yang terdiri dari banyak sub-upacara.

Lamaran
Keluarga calon mempelai pria mendatangi (atau mengirim utusan ke) keluarga calon mempelai perempuan untuk melamar putri keluarga tersebut menjadi istri putra mereka. Pada acara ini, kedua keluarga jika belum saling mengenal dapat lebih jauh mengenal satu sama lain, dan berbincang-bincang mengenai hal-hal yang ringan. Biasanya keluarga dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hak menentukan lebih banyak, karena merekalah yang biasanya menentukan jenis pernikahannya:
  • Paes Agung yaitu pernikahan agung 
  • Paes Kesatriyan yaitu pernikahan jenis ksatria yang lebih sederhana 

Jika lamaran diterima, maka kedua belah pihak akan mulai mengurus segala persiapan pernikahan.

Persiapan Pernikahan
Setelah lamaran diterima, maka hal selanjutnya yang dilakukan adalah mempersiapkan pesta pernikahan. Pesta pernikahan Jawa adat Surakarta yang lengkap memerlukan banyak hal,

Pernikahan Adat Yogyakarta


Nontoni
Nontoni adalah upacara untuk melihat calon pasangan yang akan dikawininya. Dimasa lalu orang yang akan nikah belum tentu kenal terhadap orang yang akan dinikahinya, bahkan kadang-kadang belum pernah melihatnya, meskipun ada kemungkinan juga mereka sudah tahu dan mengenal atau pernah melihatnya.

Agar ada gambaran siapa jodohnya nanti maka diadakan tata cara nontoni. Biasanya tata cara ini diprakarsai pihak pria. Setelah orang tua si perjaka yang akan diperjodohkan telah mengirimkan penyelidikannya tentang keadaan si gadis yang

Pernikahan di Indonesia

Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang muslim dapat memikul amanat tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap orang yang paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan. Pernikahan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu adalah memelihara kelangsungan jenis manusia, memelihara keturunan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman jiwa.

Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan